Ceritanya, aku sudah selesai koas tapi, belum jadi dokter (doakan tanggal 30 nanti sudah resmi ya). Sistem kedokteran sekarang ini sedikit bertele-tele dan melelahkan untuk calon dokter. Mungkin karena sistem kuliahnya sudah jadi Blok / PBL yang membuat kuliah yang dulunya 6 tahun (4 tahun sarjana dan 2 tahun koas/praktik klinik) menjadi 5 tahun saja, kita diharuskan untuk mengikuti magang/internship lebih dulu. Lha... dikarenakan entah suatu hal apa kita para calon dokter ini harus menunggu setidaknya 6 bulan sampai setahuuuun untuk bisa akhirnya mengikuti internship. Pertanyaannya, Apa yang harus dilakukan selama itu?
Banyak teman-teman atau kakak kelas yang memilih untuk bekerja di klinik. Klinik yang menerima dokter tanpa STR/SIP. Banyak yang berpikir kalau memang kliniknya yang mengijinkan berarti itu adalah tindakan yang legal atau dibenarkan. 'Orang saya bekerja juga karena diterima' kata mereka. 'Nanti kalau ada apa-apa juga yang kena kliniknya'. 'Nanti juga ditanggung sama dokter yang menerima saya bekerja' Dan berbagai dalih lainnya. Itu kalau dalam hal melanggar hukum.
Lalu, untuk masalah tentang kompentesi, apakah mereka sudah yakin kalau bisa mengobati setiap pasien yang datang, sedangkan mereka belum diberikan surat ijin? Mereka banyak mengatakan kalau klinik tempat
prakteknya, pasiennya paling cuma satu dua dan itu juga batuk pilek, 'Bisalah kalau cuma ngasih obat orang sakit kepala dan flu'
Ya, mungkin memang ada benarnya. Setiap orang melakukan tindakan pasti kan berdasakan sebuah pemikiran dan alasan. Mereka juga pasti memiliki alasan yang jelas. Beberapa menjawab, 'Kita kan seharusnya sudah lulus, sudah berkompeten', 'Kapan bisanya kalau tidak dipraktekan dengan segera, nanti ilmunya ilang', 'Enak yang anak orang kaya, tinggal minta uang. Yang gak punya gimana? Kita juga butuh uang. Terus disuruh kerja apa? Masa sekolah 5 tahun buat jadi dokter kerjanya dagang?' dan 'Daripada bosan ngangur gak apa-apalah dicoba buat pengalaman' atau masih banyak alasan yang dimiliki untuk menjadi dasar melakukan ngamen -sebutan untuk jaga klinik sebelum SIP turun-
Sebenarnya aku juga tidak akan bisa menjawab kalau kalian bertanya, terus sebaiknya bagaimana. Karena aku juga masih berpikir. Masa sih jadi pengangguran setahun? OMG! Terus berarti setuju untuk jaga klinik sebelum ada STR dan SIP?
Kalau aku sih NO! Karena, aku merasa bahwa aku menyalahi hak pasien untuk mendapatkan pelayanan dan pengobatan yang maksimal dari dokter yang memang memiliki surat ijin untuk itu. Sebelumnya dari sebuah blog aku baca istilahnya Mau gak naik pesawat kalau pilotnya gak punya lisensi? Hmmm... Mulai dari situ saja saya merinding. Kalau saya aja tidak mau bagaimana dengan orang lain? Masa kita tidak mau tapi, menyuruh orang lain mendapatkan hal seperti itu.
Kedua, karena aku merasa itu membohongi pasien. Tidak mungkin kan setiap ada pasien kita bilang, maaf ya pak/bu saya sebenarnya dokter yang belum boleh praktek? malah satu kali pun tidak ada yang mungkin bilang seperti itu. Sedangkan pasien itu percaya bahwa kita sudah berkompeten untuk praktek (Dalam cacatan : tanpa ada dokter senior yang mengawasi).
Sebenarnya kita masih bisa kok mengaplikasikan ilmu kita untuk berpraktek dengan cara menjadi staf magang di bagian tertentu dengan dokter spesialis sebagai penanggung jawab, asisten penelitian, atau pengajar.
Kalau gak punya kenalan gimana? Universitas swasta apalagi.. susaah? Itu salah satu pertanyaan yang sebenarnya membuatku 'Jedaaar' karena memang bapakku adalah juga seorang dokter spesialis, banyak yang berpikir kalau aku sih gampang, tinggal dititipin sana sini.
Ya, resikonya adalah memilih menjadi pengangguran atau bekerja di bidang lain.
Ketiga, dasar hukumnya sudah cukup jelas lho... kalau kita melakukannya ya berarti melanggar hukum.
Nih,,,,
-Pasal 36 “Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik”'Kalau gak ada sidak polisi kan gak ketahuan?'
-Pasal 40
“(1) Dokter atau dokter gigi yang berhalangan menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti.
(2) Dokter atau dokter gigi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dokter atau dokter gigi yang mempunyai surat izin praktik.”
Ini dia nih sanksinya:
Iya.. kalau gak ketahuan gak apa-apa sih.
Tapi, dari pendapatku sendiri, sekali kita melakukan pelanggaran hukum walaupun itu hal kecil pasti akan menjadi lebih mudah untuk melakukan pelanggaran hukum selanjutnya. Para koruptor itu mungkin awalnya adalah seorang siswa yang dalam organisasi sekolah/kampung menambahkan angka nominal pada nota yang akan dimintakan ganti uang pada pihak atasan. Setelah tergiur maka akan melakukannya lagi dan lagi hingga akhirnya terlena dan menjadi besaaaar....
Kalau ada pertanyaan, solusinya bagaimana, seharusnya yang pertama adalah menyampaikan pada Depkes, IDI, KIDI atau semacamnya bahwa kita perlu sebuah pekerjaan yang bisa dilakukan selama menunggu internship. Bisa dengan SIP sementara atau menambahkan wahana internship sehingga waktu tunggu lebih singkat atau solusi yang bagus lainya (Menghapuskan program intership, mungkin ahaha...)
Lah, tuh... sistemnya yang salah kan. Makanya kita jadi melanggar hukum? Salahnya ya pemerintah.
Setuju! saya setuju dengan pernyataan itu. Kalau belum siap untuk membuat program internship ya tidak usah diadakan dulu. Cuma.... selama sistemnya masih seperti itu ya sudah mau bagaimana lagi. Kita tetap harus mematuhi sebuah hukum di lingkungan itu selama masih tinggal di sana. Kalau tidak ya silahkan pindah hehe...
Artikel yang menginspirasi. Pas sekali disaat saya juga saat ini, sdh lulus ukdi, belum disumpah, tp suka klinik, meski tanpa str apalagi sip. Saya hanya terfokus pada lingkungan sekitar saya, yang memilih untuk klinik dengan alasan sama seperti yg mbak sampaikan diatas. Tapi saya lebih ke arah ketidaktahuan dibandingkan berdalih. Fokus saya, sudah dapat gelar, oke sudah bisa praktik, dan mungkin itu adalah suatu kesalahan. Namun, kapan lagi? Dan betul, banyak klinik yg justru memperbolehkan atau malah sengaja mencari pengngguran macam saya ini.
BalasHapusHallo author. Saya juga dokter yang lagi nunggu iship, insyaallah bulan depan mulai iship. Selama ini, saya selalu menolak setiap ada tawaran dari teman utk jaga di klinik-klinik. Sebagian besar teman saya yang baru lulus ukdi, mengambil job disana. Banyak teman2 saya yang menanyakan kenapa tidak mau jaga klinik. Sama seperti author, saya juga merasa praktek tanpa sip itu sama saja dengan membohongi pasien. Kepercayaan pasien adalah hal yang sangat penting. Andaikan mereka tahu, apakah mungkin mereka mau datang berobat?
BalasHapusMenurut www.hukumonline.com ketidakadaan str dan sip dokter bukanlah suatu pelanggaran pidana namun pelanggaran administrasi jadi bila terjadi pelanggaran dokter yg bersangkutan hanya akan peringatkan utk segera mengurus atau paling parah disuruh tutup dulu. Bahkan bagi dokter spesialis boleh praktek di rumah sakit tertentu tanpa membuat sip. Silahkan baca lebih lengkap di web tersebut
BalasHapusWkkwkw, kurasa kurang tepat klo disamakan dengan pilot yg belum brrlisensi. Lebih tepat disamakan dengan " apakah anda mau disupiri oleh orang yg namanya berbeda dengan nama di stnk kendaraan itu ?" Tapi tentu saja sudah lulus ujian sim, toh ya anda juga sudah lulus ukdi. Kan tidak pernah juga nanya k sopir, apakah stnk kendaraan ini atas nama bapak sendiri ? Why ? Karena nama stnk tersebut tidak mempengaruhi kompetensi anda. Yg mempengaruhi ya ujiannya yaitu ujian sim, dimana dalam hal ini adalah ukdi
BalasHapusTerima kasih dok. Tulisannya menjawab kegelisahan saya, yang sedang ditawari temen buat jaga klinik. Makin meyakinkan saya buat nolak tawaran ini. Awalnya hatiku 80% nolak karena ada beban mental kalo kerja ilegal, 20% mau nerima karena butuh uang (jujur banget).hehe
BalasHapus