Diambil dari buku etika profesi dan hukum kesehatan oleh Masrudi Muchtar, S.H.,M.H
Etika adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan baik dan buruk manusia, sejauh yang dipahami oleh pikiran manusia. Pada hakikatnya, etika membahas tentang rasionalitas nilai tindakan manusia. Etika ini baru diakui apabila perilaku etis asas-asas dan nilai-nilai yang terkandung menjadi ukuran baik-buruk secara umum, diterima di masyarakat di suatu tempat. Etis di sini mengandung arti kegiatan yang mengatur kedisiplinan seseorang terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan mengatur kegiatan sehari-hari. Ketetapan ini disusun sendiri secara sistematis.
K.Bertens (1994:6) menyatakan, etika dapat dibedakan dalam tiga pengertian. Pertama, etika dalam arti nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur perilakunya, contohnya etika orang jawa. Kedua, etika dalam arti kumpulan asas atau nilai moral, contohnya etika profesi. Ketiga, etika sebagai ilmu tentang baik dan buruk, atau sama artinya dengan etika sebagai cabang filsafat. Etika diartikan sebagai filsafat tingkah laku (perilaku), dan dalam literatur lain disebut sebagai filsafat moral. Moral dalam arti luar juga moralitas, merupakan nilai dan norma yang dapat menjadi pedoman sikap dan perilaku manusia. Shidarta (2009:20) menjelaskan bahwa etika merupakan pemikiran tentang moral, jadi moral atau moralitas adalah bahan kajian dari filsafat yang bernama etika itu. Dapat dikatakan, bahwa etika adalah filsafat tentang sikap atau perilaku. Ahmad Zubair mengartikan etika sebagai cabang filsafat yaitu filsafat etika atau pemikiran filsafat tentang moralitas problem moral dan pertimbangan moral.
Hukum merupakan suatu hal yang penting dalam mengatur dan menicptakan ketertiban dalam masyarakat yang kiranya dapat teratasi, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum merupajan sekumpulan peraturan mengenai tingkah laku dalam masyarakat yang harus ditaati untuk mencapai suatu tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptkan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat
diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat. Pada prinsipnya hukum berisi serangkaian peraturan yang berisi perintah dan atau larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Jika dikatakan bahwa hukum pada hakikatnya merupakan norma, dan tiap-tiap norma pasti mengandung nilai, maka segera terjawab bahwa isi dari hukum sesungguhnya adalah nilai. Nilai yang dimaksud di sini tidak lain adalah etika atau moral (dalam pengertian lebih luas adalah moralitas). Norma hukum adalah nilai-nilai, yaitu etika atau moral yang digunakan seorang individu atau sekelompok masyarakat dalam dua hal tersebut. Norma hukum dapat digunakan untuk mengevaluasi sikap dan perilaku yang pernah dibuat, atau untuk mengukur sikap dan perilaku tertentu yang akan dilakukan. Jadi, Etika atau moral adalah substansi dari norma hukum. Etika atau moral inilah yang menunjukan misi yang diemban oleh tiap-tiap norma hukum. Norma hukum tanpa misi etika atau moral didalamnya, ia akan bertentangan dengan hakikat kemanusiaan itu sendiri.
Setiap profesi adalah pekerjaan, akan tetapi tidak semua pekeraan merupakan profesi. A.S Horby (2005: 773) menjelaskan arti profesi sebagai “pekerjaan, terutama yang membutuhkan pendidikan lanjutan dan pelatihan khusus”. Etika profesi adalah kumpulan norma-norma atau kaedah sebagai standar perilaku bertindak bagi profesi dalam melayani kesehatan masyarakat. Adapun yang dimaksud dengan norma/kaedah atau standar perilaku/pedoman adalah ‘kode etik profesi’. Kode etik profesi merupakan asas-asaw moral dalam sebuah profesi yang disusun secara sistematis. Substasi kode etik profesi adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh semua anggota profesi dalam menjalankan pelayanannya terhadap klien atau masyarakat. Kode etik profesi disusun oleh organisasi profesi yang bersangkutan.
Menurut Soekidjo Notoatmodjo, ruang lingkup kewajiban bagi anggota profesi atau kode etik profesi pada umumnya mencakup kewajibn umum, kewajiban terhadap klien, kewajiban terhadap teman sejawat, kewajiban terhadap diri sendiri.
Untuk tenaga kesehatan sendiri, agar setiap profesi kesehatan senantiasa berpegang teguh dan berperilaku sesuai dengan kehormatan profesinya, maka sebelum menjalankan tugas profesinya diwajibkan mengangkat sumpah, sebagai janji profesi baik untuk umum (kemanusian), untuk klien atau pasien, teman sejawat, dan untuk diri sendiri. Sumpah dan atau janji ini oleh masing-masing profesi telah dirumuskan secara cermat dan sistematis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar